BATURAJA, AJTTV.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Peninjauan Polres Oku menangkap AN (27) warga IX Desa kedaton, Kecamatan KPR, OKU atas kasus Pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti, menjelaskan Pada Rabu 06 maret 2024 pelapor bersama keluarga korban lainnya akan mengangkuti barang yang ada dirumah korban.
Dikarenakan rumah korban dalam keadaan kosong dan korban merupakan paman dari pelapor yang sedang tersangkut perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan ditahan di polres Oku.
Baca Juga : Ketua DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP Pemkab Tulungagung
Saat pelapor bersama keluarga korban hendak mengangkuti barang, rumah sudah berantakan dan beberapa barang hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sempat menghilang namun Pada Kamis 16 Mei 2024 malam Polisi mendapat informasi salah satu pelaku pencurian AN pulang ke rumah. Unit Reskrim melakukan pengintaian dan menangkapnya di rumah kontrakan Desa mendala kecamatan Peninjauan, Oku.
Baca Juga : Diduga Pesta Narkoba, Dua Oknum ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi
Pelaku beserta Barang bukti selanjutnya diamankan ke mako polsek setempat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah salon warna silver merk Big bass, 1 buah ambal warna merah, 1 buah pompa air dan beberapa barang bukti lainya.
“Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana” pungkasnya.
Reporter : dw