Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Indonesia Larang Pendatang dari Korsel, Iran, dan Italia Untuk Cegah Wabah Corona

76
×

Indonesia Larang Pendatang dari Korsel, Iran, dan Italia Untuk Cegah Wabah Corona

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

JAKARTA, AJTTV.COM – Pemerintah melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut. Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut.

Dikutip Dari www.kompas.com Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi. “Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Example 300x600

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis(5/3/2020).

“Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB,” imbuh dia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/2/2020).

Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu. Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan. Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.

Penumpang Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” ujar Retno. Baca juga: Kemenlu Tingkatkan Status Perjalanan ke Singapura ke Level Kuning Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat.

Kartu tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. “Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” kata dia. Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan ke tiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang telah disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara kedatangan.

Dikutip Dari www.kompas.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *