JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyarakan kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk memerintahkan anggotanya menembak mati terhadap tersangka korupsi caleg PDIP Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron atau DPO.
“Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak ditempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDIP itu dalam keadaan hidup ataupun mati,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (08/02/2020).
Neta menilai sikap tegas perlu dilakukan dengan tembak ditempat dan tentunya ini akan membuat DPO Harun Masiku berfikir dua kali lagi untuk bersembunyi.
Apalagi, kata Neta, setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar pengumuman status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.
“Mungkin kita sudah ketahui bersama bahwa kedudukan Harun yang dianggap sebagai satu-satunya saksi kunci dalam kasus suap tersebut, tak ayal membuat sejumlah pihak terkait bakal berupaya menyerang Harun,” ungkap Neta
“Untuk itu Polri perlu melindungi Harun. Salah satunya adalah dengan perintah tembak ditempat agar Harun mau segera menyerahkan diri atau keluar dari tempat persembunyiannya, dan kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak pihak yang hendak menghabisinya,” tambah Neta.
Sebelumnya, Harun merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Akhirnya, penetapan status tersangka atas Harun sendiri telah ditetapkan KPK sejak sebulan lalu. Namun, keberadaan Harun sendiri belum diketahui sehingga penyidikan perkara suap ini sedikit terkendala ( red )