JAKARTA , AJTTV.COM – Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini total barang bukti tersebut kurang lebih 2 Triliun.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti tersebut berada di 6 daerah yaitu di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung.
Baca Juga : Kasus Jual Beli Ginjal , Kapolri Akan Tindak Oknum Polisi Yang Terlibat
“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih 2 Triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung”. Ujar Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan saat ini dua orang tersangka utama Net 89 PT. SMI bernama AA dan LSH sudah
berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice.
“Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.
Baca Juga : Edan !! Jutaan Pil Koplo Siap Edar Disita Polres Jombang
Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Satu dari mereka telah meninggal dunia.
Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.
Reporter : dw