‘Kuburan’ masal Pers Indonesia menjadi pemandangan memalukan bagi perjalanan sejarah Pers Indonesia. Betapa tidak, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Hendri Bangun yang terlibat dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat dari anggaran BUMN, nyaris tak tersentuh media mainstream nasional dan jaringan media terverifikasi Dewan Pers.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak pernah memerintahkan dan mengintervensi secara terang-terangan terhadap lembaga peradilan, terus saja diobok-obok media nasional dan media jaringan konstituen Dewan Pers sampai hari ini.
Media nasional terus membombardir pemberitaan terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi merevisi usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan kini giliran Mahkamah Agung ‘dipreteli’ media gara-gara merevisi batas usia pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Media nasional membangun opini secara telanjang bahwa Presiden Joko Widodo berada di balik semua ini.
Semua pengamat dan tokoh oposisi diekspolitasi menyerang Presiden dan keluarganya demi menaikan rating media dan pundi-pundi income perusahaan pers nasional, termasuk kepentingan politik para pemilik media mainstream. Presiden dan keluarganya diobok-obok terus-menerus tak ada hentinya dengan isu politik dinasti.
Demi keseimbangan berita isu dinasti politik, media nasional pun begitu gagah berani mengekspolitasi berita kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan Agung RI.
Lihat saja pada gemerlapnya pemberitaan tentang kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan melibatkan suami seorang artis terkenal. Akibatnya satu negara pun bergosip miring terkait kasus ini.
Sayangnya, hingar-bingar isu politik dinasti yang menyerang Presiden Jokowi dan sederet kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah, ternyata tak berlaku bagi petinggi organisasi PWI. Media seolah bungkam dan pura-pura amnesia demi melindungi ‘peternak koruptor’ PWI. (meminjam istilah Ketum PPWI Wilson Lalengke).
Dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh Ketua PWI Hendri Bangun Cs, kehadiran media nasional dan media terverifikasi Dewan Pers menghilang dari peredaran bak ditelan bumi. Hanya tersisa satu media nasional bernama TEMPO yang aktif memberitakannya dan didukung sederet media online lokal dari jaringan media non konstituen Dewan Pers.
Dua orang tokoh pers Wilson Lalengke dan Jusuf Rizal begitu keras bersuara dan mengambil Langkah hukum dengan membuat laporan korupsi dan penggelapan dana BUMN miliaran rupiah untuk kegiatan Uji Komptensi Wartawan liar, terhadap Ketua PWI Hendri Cs ke Mabes Polri dan KPK. Selain itu ada Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto yang ikut melaporkan kasus yang sama ke pihak kejaksaan melalui Kejati Jatim.
Anehnya, persitiwa hukum laporan dugaan korupsi ini hanya media Tempo yang berani memberitakannya bersama ratusan media online lokal non terverifikasi Dewan Pers.
Pemberitaan dugaan korupsi dan penggelapan dana BUMN oleh Ketua PWI Hendri Cs oleh Media Tempo dan jaringan media non mainstream, rupanya tak didengar Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Parbowo. Karena sampai hari ini belum ada pernyataan resmi Kapolri terkait penanganan kasus yang maha dahsyat tersebut karena melibatkan petinggi organisasi pers tertua di Indonesia.
Serupa dengan Kapolri, Menteri BUMN Erick Thohir pun sama-sama diam seribu bahasa. Belum ada tindakan disiplin yang dilakukan Menteri Erick kepada bawahannya yang diduga terima suap dengan dalih dana cash back sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah dari petinggi PWI.
Tak hanya Kapolri dan Menteri BUMN yang bungkam terkait PWI Gate ini, KPK dan Kejaksaan Agung pun ikut bungkam. Seolah ikut irama media nasional diam tak bersuara. Tak seperti biasanya petinggi KPK atau Kejagung pasti akan langsung bersuara ketika ada tokoh penting yang dilaporkan terlibat korupsi.
Padahal, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua PWI ini, prosesnya melibatkan Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir sehingga dana miliaran pun digelontorkan untuk UKW liar yang berujung korupsi. Sehingga kasus ini selayaknya disebut sebagai Super Mega Skandal teranyar di Republik Indonesia ini.
Korupsi yang dilakukan Wartawan sejatinya sama jahatnya dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum yakni Jaksa, Hakim, Polisi, dan Pengacara. Bahkan mungkin melebihi batasan ekstra ordinary crime karena yang bekerja mengawasi Jaksa, Hakim, Polisi, dan Pengacara adalah wartawan.
Kalau wartawan korupsi dan dilindungi media, maka akibatnya Pilar Utama kontrol sosial pers yakni Wartawan dan Media menjadi runtuh dan hancur berkeping-keping. ‘Kuburan’ masal pers Indonesia pun terhampar di mana-mana.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI memberi sanksi dan pemecatan terhadap petinggi PWI sayangnya tak bisa diamankan seluruh jajarannya hingga ke daerah. Semua seirama diam tak bersuara.
Rasanya malu mengaku sebagai wartawan. Saya mencoba merekayasa perbincangan kalangan bawah terkait kasus korupsi Ketum PWI Hendri Cs.
Dua tokoh rekayasa yakni si Unyil dan si Usro.
“Bro, tau gak kamu ada ketua wartawan korupsi? Tapi teman-teman medianya gak berani beritakan dan malah melindunginya,” kata Unyil kepada Usro temannya.
Usro pun lansung menanggapinya. “Wah enak banget ya jadi wartawan. Kalau korupsi gak ada beritanya di media nasional. Kita-kita ini kalau maling sesuatu dan ditangkap polisi pasti jadi berita menarik bagi media. Nah giliran dia maling uang rakyat, mana berita televisi, kok gak ada? Gue jadi gak percaya sama media,” kata Usro kesal.
Melihat kawannya kesal, si Unyil pun berkata : ”Pada kemana ya si Rocky Gerung, aktifis ICW, petinggi LSM anti korupsi, Ketua Dewan Pers bu Nining, Efendi Ghazali, dan para vokalis sok suci lainnya?”
Sebagai penutup, pertanyaan si Unyil tanyakan saja pada rumput yang bergoyang. *
Penulis adalah :
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia dan
Ketua LSP Pers Indonesia.