Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Layani Tamu Di Kamar Mandi , Salah Satu Kafe Di Gerebek Polisi

201
×

Layani Tamu Di Kamar Mandi , Salah Satu Kafe Di Gerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto Ilustrasi

AJTTV.COM – Pemandu lagu In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, kedapatan sedang melayani tamu saat digerebek polisi. Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.

Example 300x600

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Anduko menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pub dan karaoke itu menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks. Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.
Hasilnya, polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke. “Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu),” kata Trunoyudo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020). Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang yang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.
Usai menggerebek, polisi memeriksa delapan saksi, yakni lima pemandu lagu, manajer, satu orang tamu, pemilik pub, dan karaoke. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim. Tersangka YAP dijerat dengan Pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai muncikari. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan.
Dikutip Dari : regional.kompas.com

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *