Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Napi Kasus Korupsi Ajukan PK , Berikut Daftar napi korupsi yang dikurangi hukumanya :

220
×

Napi Kasus Korupsi Ajukan PK , Berikut Daftar napi korupsi yang dikurangi hukumanya :

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto Ilustrasi

AJTTV.COM – Pengajuan Peninjauan Kembali oleh narapidana kasus korupsi ke Mahkamah Agung pada 2019-2020 meningkat tujuh kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Example 300x600

Organisasi anti-korupsi menilai maraknya pengajukan PK ini menyusul purnatugasnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar—yang disebut-sebut sebagai hakim pemberat vonis koruptor.

International Corruption Watch dan Transparency International Indonesia mendesak Komisi Yudisial bersikap aktif dalam memeriksa hakim PK yang memangkas hukuman para terpidana korupsi tersebut. Sebab putusan itu menimbulkan kecurigaan di mata publik adanya indikasi tindak pidana suap atau pelanggaran kode etik.

Sementara Mahkamah Agung menyebut, keputusan pengurangan hukuman itu untuk memberi rasa keadilan bagi terpidana.

Dikutip dari BBC NEWS berikut daftar napi korupsi yang dikurangi hukumanya :

– Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud merupakan terpidana kasus suap pengerjaan proyek infrastruktur. Ia divonis enam tahun penjara. Setelah mengajukan PK, dikurangi pidananya menjadi 4,6 tahun.

– Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang adalah narapidana kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. Choel dihukum 3,6 tahun penjara kemudian di tingkat PK dipangkas menjadi tiga tahun.

– Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun ialah terpidana kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia kini hanya menjalani vonis tiga tahun dari sebelumnya 3,9 tahun penjara.

– Billy Sindoro merupakan Direktur Operasional Lippo yang menjadi terpidana suap perizinan proyek Meikarta. Ia divonis 3,5 tahun kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

– Hadi Setiawan adalah pengusaha yang membantu pengusaha Tamin Sukardi dalam menyuap hakim ad hoc PN Tipikor Medan. Ia dihukum empat tahun namun dikurangi menjadi tiga tahun.

– Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi adalah terpidana kasus suap izin Amdal di kawasan industri Cilegon. Ia dijatuhi pidana enam tahun penjara tapi dipangkas menjadi empat tahun.

– Pengacara OC Kaligis ialah narapidana suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Ia dijatuhi pidana 10 tahun tapi kini menjadi tujuh tahun penjara.

– Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia dihukum 4,5 tahun. Setelah mengajukan PK, hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun.

– Panitera PN Medan, Helpandi, terlibat dalam penyuapan hakim ad hoc PN Tipikor Medan. Majelis hakim PK sepakat mengurangi hukumannya dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

– Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, merupakan terpidana kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta. Ia divonis 10 tahun di tingkat kasasi tapi dikurangi menjadi tujuh tahun di tingkat PK.

– Tarmizi adalah panitera pengganti PN Jakarta Selatan. Ia menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara perdata. Ia divonis empat tahun namun dipangkas oleh hakim PK menjadi tiga tahun.

– Patrialis Akbar adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terbelit kasus suap impor daging sapi. Ia diputus bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan dipotong menjadi tujuh tahun.

– Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Ia diputus enam tahun penjara tapi kemudian dipangkas menjadi lima tahun.

– Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyu Manalip, adalah terpidana suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya 4,6 tahun tapi dikurangi menjadi dua tahun.

– Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, tapi pidana penjara tetap.

– Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin, terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Kepahiang. Di tahap kasasi, ia divonis delapan tahun. Pada tahap PK, menjadi lima tahun.

– Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Ia divonis 5,5 tahun namun dipangkas menjadi empat tahun.

– Mantan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, adalah ayah dari Adriatma Dwi Putra yang sama-sama terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Pidana penjaranya dikurangi menjadi empat tahun di tahap PK. Sebelumnya dihukum itu 5,5 tahun.

– Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, adalah narapidana kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Semula ia divonis tujuh tahun penjara tapi kemudian dipangkas menjadi lima tahun.

– Mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, ialah narapidana suap infrastruktur yang divonis sembilan tahun penjara tapi dipotong menjadi enam tahun.

– Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Tapi pada akhir September lalu, hakim MA memangkas pidana Anas menjadi delapan tahun penjara.

– Mahkamah Agung memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman menjadi 12 tahun, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *