AJTTV.COM – Kementerian Perhubungan mengungkapkan, saat ini pembangunan bandar udara di Kabupaten Kediri ( Bandara Kediri), Jawa Timur, masih dalam finalisasi penyiapan dokumen dalam proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU). Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nafhan Syahroni mengemukakan, pihaknya juga terus mengawal rencana pembangunan bandar udara di Kabupaten Kediri ini. “Saat ini pembangunan sudah masuk tahap finalisasi penyiapan dokumen proyek KPBU yang direncanakan akan diprakarsai oleh PT Gudang Garam. Berdasar informasi, Gudang Garam saat ini telah mengupayakan penyediaan lahan 370 hektar untuk lahan bandara tahap satu,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/8/2020). Pihaknya sengaja datang ke Kabupaten Kediri dalam kegiatan konsultasi publik pembangunan bandar udara. Kementerian Perhubungan juga mempunyai peran serta tugas untuk merajut konektivitas daerah, secara khusus melalui sektor transportasi udara.
Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga terus mempercepat tersedianya infrastruktur tanpa terus bertumpu pada APBN. “Salah satu opsi adalah skema KPBU sebagai instrumen pembiayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur,” ungkap Nafhan. “Skema tersebut memberikan ruang pengalokasian risiko yang proporsional kepada para pihak terlibat guna menghasilkan bentuk layanan optimal kepada masyarakat,” kata dia lagi. Pihaknya mengungkapkan berdasarkan estimasi kebutuhan ultimate Bandara Kediri ini membutuhkan lahan 450 hektar.
Lahan tersebut tergolong besar, sehingga Bandara Kediri ini diharapkan dapat menjadi satu kesatuan sistem pelayanan bandara di Jatim, khususnya menjadi bandara komplementer Bandara Juanda. Sementara itu, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno mengatakan, kegiatan konsultasi publik yang digelar antara Kementerian Perhubungan, Pemkab Kediri, serta dari PT Gudang Garam, Tbk Kediri merupakan kegiatan esensial untuk memenuhi ketentuan implementasi KPBU.
Pemerintah pusat tentunya juga ingin mengetahui secara langsung respons dari masyarakat terdampak dari pembangunan bandar udara ini. “Kami berharap pembangunan bandar udara yang diprakarsai PT Gudang Garam, Tbk. ini dapat meningkatkan derajat perekonomian masyarakat Kabupaten Kediri terlebih bagi masyarakat terdampak, kabupaten/kota sekitar, Provinsi Jawa Timur, dan nasional pada umumnya,” kata Haryanti.
Direktur PT Gudang Garam, Tbk Susanto Widyatmoko, mengatakan, dalam rangka mengembangkan perekonomian di Kediri, perlu dibangun konektivitas transportasi udara. Hal ini untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi melalui koneksitas dan pembukaan pasar agar terhubung dengan rantai pasok industri di tingkat global. “Transportasi udara membantu meningkatkan produktivitas dengan mendorong inovasi dan investasi serta memperbaiki operasi bisnis dan efisiensi. Sektor pariwisata juga akan tumbuh,” ungkap Susanto. “Dengan layanan transportasi yang nyaman dan cepat akan lebih banyak mendatangkan wisatawan ke Kediri dan sekitarnya. Hal ini sesuai harapan kepala daerah di Kediri dan sekitarnya untuk membuka transportasi udara utamanya di Jatim selatan,” imbuh Susanto.
Bandar udara baru di Kabupaten Kediri direncanakan memiliki desain berkelas internasional. Pembangunan bandara ini direncanakan dalam tiga tahap melalui skema KPBU dengan waktu kerja sama 50 tahun dan dapat diperpanjang. Secara teknis, bandar udara ini dapat menampung 1,5 juta orang per tahun di awal pengoperasian dan akan berkembang hingga 10 juta orang per tahun di tahap ultimate. Bandar Udara Kediri tersebut rencananya juga akan dilengkapi landasan pacu sejauh 3.300 meter sehingga dapat melayani pesawat berbadan lebar kelas 4E. Hal ini juga didukung terminal seluas 80.000 meter persegi, menara air traffic control, terminal kargo, terminal VIP, dan penyimpanan pengisian bahan bakar. Diharapkan nantinya Bandara Kediri ini dapat ditetapkan sebagai bandara embarkasi haji. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Tenis Pemkab Kediri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan jumlah peserta terbatas. Bahkan, peserta yang masuk harus dilakukan rapid test.
Post Views: 97