JAKARTA, AJTTV.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan peer to peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Pemanggilan ini buntut pemberitaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo Menyerahkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yan beredar di publik. Dari pertemuan tersebut, AdaKami telah menginformasikan rincian bunga dan biaya yang dikenakan sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam termasuk soal pesanan fiktif agar kebenaran berita yang beredar dapat segera diketahui.
Kasus ini mencuat saat diketahui adanya pihak yang melakukan peminjaman di AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp19 juta.
Baca Juga : Tukang Parkir Nyambi Edarkan Sabu di Surabaya
AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4 persen per hari dan biaya admin 100 persen. Merespons hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen. (Red