Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

8 Kafe Ditutup Sementara Karena Langgar Protokol Kesehatan

89
×

8 Kafe Ditutup Sementara Karena Langgar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

AJTTV.COM – Sebanyak 8 cafe ditutup sementara dengan police line karena diduga melanggar Protokol kesehatan. Selain kafe 1 kegiatan di kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar juga turut dibubarkan.

Kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan disiplin dalam Operasi Yustisi Prokes yang digelar petugas gabungan dari Polres Blitar, Kodim 0808, Sat Pol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Pemkab Blitar.

Example 300x600

Operasi yustisi Digelar mulai jam 20.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dengan sasaran cafe, pujasera, tempat nongkrong/keramaian, pertokoan dan kerumunan massa yang melanggar Prokes di wilayah hukum Polres Blitar.

Petugas gabungan terbagi menjadi dua tim. Tim pertama, dipimpin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melakukan operasi di Talun timur, Wlingi, Selopuro, dan Kesamben. Sedangkan tim kedua, dipimpin Wakapolres Blitar KOMPOL Himmawan Setyawan menyisir kawasan Talun barat, Garum dan Kademangan.

Kapolres mengatakan, dalam operasi ini, petugas menjumpai delapan cafe dan warung kopi tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, tidak menyiapkan tempat cuci tangan, tidak mengatur jarak untuk menerapkan physical distancing, dan banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Lokasi tersebar di 4 kecamatan. Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik, dan Kanigoro 2 titik. Petugas juga membubarkan kegiatan pagelaran wayang kulit di wilayah Talun.

“Banyak pengunjung melanggar protokol kesehatan , sehingga menimbulkan kerumunan massa serta tidak bermasker ” Tutur AKBP Fanani, Rabu (16/9/2020) dini hari.

AKBP Ahmad Fanani menambahkan, kepada pengunjung dan pengusaha cafe/warung diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Petugas mengamankan barang bukti KTP dari pelanggar protokol kesehatan ” terangnya.

Reporter : DW
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *