AJTTV.COM – Sebanyak 8 cafe ditutup sementara dengan police line karena diduga melanggar Protokol kesehatan. Selain kafe 1 kegiatan di kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar juga turut dibubarkan.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan disiplin dalam Operasi Yustisi Prokes yang digelar petugas gabungan dari Polres Blitar, Kodim 0808, Sat Pol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Pemkab Blitar.
Operasi yustisi Digelar mulai jam 20.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dengan sasaran cafe, pujasera, tempat nongkrong/keramaian, pertokoan dan kerumunan massa yang melanggar Prokes di wilayah hukum Polres Blitar.
Petugas gabungan terbagi menjadi dua tim. Tim pertama, dipimpin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melakukan operasi di Talun timur, Wlingi, Selopuro, dan Kesamben. Sedangkan tim kedua, dipimpin Wakapolres Blitar KOMPOL Himmawan Setyawan menyisir kawasan Talun barat, Garum dan Kademangan.
Kapolres mengatakan, dalam operasi ini, petugas menjumpai delapan cafe dan warung kopi tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, tidak menyiapkan tempat cuci tangan, tidak mengatur jarak untuk menerapkan physical distancing, dan banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Lokasi tersebar di 4 kecamatan. Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik, dan Kanigoro 2 titik. Petugas juga membubarkan kegiatan pagelaran wayang kulit di wilayah Talun.
\”Banyak pengunjung melanggar protokol kesehatan , sehingga menimbulkan kerumunan massa serta tidak bermasker \” Tutur AKBP Fanani, Rabu (16/9/2020) dini hari.
AKBP Ahmad Fanani menambahkan, kepada pengunjung dan pengusaha cafe/warung diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
\”Petugas mengamankan barang bukti KTP dari pelanggar protokol kesehatan \” terangnya.
Reporter : DW
Editor : C sant