KEDIRI, AJTTV.COM — Jagat media sosial sempat digegerkan dengan video viral penampakan sesosok pocong di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Namun, petualangan mistis itu kini berbuntut panjang dan berakhir di balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus tiga orang aktor di balik kain kafan tersebut.
Bukannya makhluk halus sungguhan, sosok yang menakuti-nakuti pengguna jalan tersebut ternyata adalah manusia jadi-jadian yang sengaja membuat konten demi memburu angka views dan popularitas instan di media sosial.
Motif Pemburu “Like”: Demi Tren Horor Medsos
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pemuda ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas keresahan masyarakat Plosoklaten yang merasa tidak nyaman saat melintas di malam hari.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa motif jahat ketiga pelaku murni karena ingin menunggangi tren konten horor yang saat ini sedang ramai berseliweran di berbagai platform short video.
”Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku membuat video pocong itu hanya untuk mencari sensasi dan konten media sosial agar terkenal. Mereka mengikuti tren yang saat ini sedang hits di media sosial,” tegas AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Kreativitas Kebablasan yang Berujung Keresahan Publik
Meskipun ketiga pelaku berdalih “hanya bercanda dan seru-seruan,” polisi menilai tindakan mereka sudah melintasi batas wajar. Video pocong buatan mereka yang tersebar luas sempat memicu kepanikan warga, bahkan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang kaget.
Berangkat dari kegaduhan digital dan laporan warga di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri langsung bergerak melakukan penelusuran jejak digital hingga akhirnya berhasil menciduk ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, ketiga pemburu konten tersebut masih di Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Imbau Netizen: Jangan Kejar Viral dengan Merusak Kamtibmas
Menanggapi fenomena “demi konten” yang kebablasan ini, pihak kepolisian mengeluarkan peringatan keras kepada para kreator konten lokal agar lebih cerdas dan bijak dalam memproduksi karya digital.
”Jangan membuat konten yang meresahkan masyarakat. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan jangan sampai demi mengejar viralitas justru menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Joshua.
Kasus pocong Plosoklaten ini menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi para netizen, bahwa sekadar mencari sensasi di ruang publik demi algoritma medsos bisa berakhir pahit di hadapan hukum.











