TULUNGAGUNG , AJT – Pelaku penyerangan terhadap rombongan Banser NU pada Minggu (13/10/2019) sore di Desa Talun Kecamatan Bandung, dibekuk tim macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah memeriksa beberapa orang saksi, Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka bernama Dedi Arafika Susanto Putro (28). Penetapan Dedi sebagai tersangka , rupanya dipertanyakan Warga terkait kepastian alamat.
” Tolong masyarakat jangan diberi informasi hoax, yang benar alamat tersangka itu mana ,” Tanya Salah satu Netizen bernama Edwin Candra.
Edwin menilai pemberitaan media justru membingungkan masyarakat karena kesimpang siuran alamat pelaku.
” Media satu menyebutkan alamat pelaku Asal desa Talun, sedangkan satunya lagi warga Dorenan Trenggalek, ada lagi menyebut Warga Prigi ” Imbuh Edwin lagi.
Menyikapi pertanyaan tersebut , Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Setiadi Dihubungi AJT, Kamis ( 17/10/2019) malam Menjelaskan Bahwa Tersangka atas nama Dedi Arafika Alamat asal Desa Talun Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Dedi lantas menikah Dengan Perempuan asal Desa Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek namun sudah cerai.
” Setelah cerai , Pelaku menikah lagi dengan perempuan asal Dusun Dempok Rt 19 Rw 04 Desa Karanganom Kecamatan Dorenan Kabupaten Trenggalek ,” terang Kasat.
Kasat berharap dengan penjelasan tersebut tidak ada lagi pemikiran miring terkait Penetapan Tersangka .
Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia Kamis (17/10/2019 ) telah melakukan pers release dengan mengundang Forkopimda, ketua perguruan silat , Perwakilan Banser di Mapolres Tulungagung.
Kapolres juga berharap agar rekan-rekan Banser mempercayakan proses hukum ke polisi.( im )