Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Anak SD Ikut Ditangkap Polisi Setelah Curi Uang Segebok

114
×

Anak SD Ikut Ditangkap Polisi Setelah Curi Uang Segebok

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM  – Miris !! Seorang anak Sekolah Dasar ( SD )  usia 9 Tahun harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan mencuri uang di SPBU.

Yang lebih membuat miris, penangkapan bocah yang diketahui berinisial BAF tersebut ,  juga dibarengi penangkapan terhadap Ayahnya berinisial BNS (47) warga Asal Jalan Ahmad Yani Timur Gang VI /27 Kelurahan Kampungdalem Tulungagung.

Example 300x600

Penangkapan terpaksa dilakukan setelah Diduga Ayah dan Anak ini menjadi komplotan dalam pencurian uang di Laci tiga SPBU.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Tulungagung kota  Kompol Rudi Purwanto dalam pers release ,Sabtu (26/10/2019) .

Menurutnya , ayah dan anak ini ditangkap pada Sabtu (19/10/2019)

Setelah Polisi mendapat laporan dari pemilik SPBU Botoran, Kecamatan Tulungagung, karena uangnya dicuri seorang anak kecil.

Setelah dilakukan  penyelidikan,rupanya kedua pelaku pernah melakukan hal yang sama   di SPBU Lembupeteng dan SPBU Jalan Dr  Soetomo.

                                        Diduga Ayah dan Anak ini menjadi komplotan dalam pencurian uang di Laci tiga SPBU

” Sebetulnya kejadian pada Maret 2019 lalu. Atas hasil pengembangan  kejadian serupa  terjadi di dua SPBU lain,” terang Rudi, Sabtu  (26/10/2019) siang.

Rudi memaparkan, terbongkarnya kasus ini berawal saat  seorang laki-laki yang membeli bensin di SPBU Ngemplak Jalan Kyai Abdul Fatah Kelurahan Botoran Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

Setelah sepeda motor yang dikendarai Tersangka diisi petugas SPBU , anak laki-lakinya turun dari motor dan mendekati laci Meja tempat penyimpanan Uang di SPBU.

Orang ini berusaha mengalihkan perhatian, sementara anaknya membuka laci dan mengambil uang di dalamnya.

“Sebenarnya tangan bocah ini sempat dipegang petugas SPBU,  namun karena laju motor yang dikendarai Bapaknya cukup kencang , tangan yang dipegang lepas ,”  tutur Rudi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati pencurian yang sama terjadi di SPBU Lembupeteng dan SPBU Dr. Soetomo.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Satu Buah Sepeda motor mio warna merah Nopol AG 3775 RAR, Satu Helm warna putih ,Satu Helm warna merah, Satu Buah Jaket Warna hitam, Satu Buah Jaket Warna Abu- abu kombinasi merah.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan hukuman maksimal 7 Tahun kurungan penjara. ( im )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *