TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Miris !! Seorang anak Sekolah Dasar ( SD ) usia 9 Tahun harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan mencuri uang di SPBU.
Yang lebih membuat miris, penangkapan bocah yang diketahui berinisial BAF tersebut , juga dibarengi penangkapan terhadap Ayahnya berinisial BNS (47) warga Asal Jalan Ahmad Yani Timur Gang VI /27 Kelurahan Kampungdalem Tulungagung.
Penangkapan terpaksa dilakukan setelah Diduga Ayah dan Anak ini menjadi komplotan dalam pencurian uang di Laci tiga SPBU.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Tulungagung kota Kompol Rudi Purwanto dalam pers release ,Sabtu (26/10/2019) .
Menurutnya , ayah dan anak ini ditangkap pada Sabtu (19/10/2019)
Setelah Polisi mendapat laporan dari pemilik SPBU Botoran, Kecamatan Tulungagung, karena uangnya dicuri seorang anak kecil.
Setelah dilakukan penyelidikan,rupanya kedua pelaku pernah melakukan hal yang sama di SPBU Lembupeteng dan SPBU Jalan Dr Soetomo.
” Sebetulnya kejadian pada Maret 2019 lalu. Atas hasil pengembangan kejadian serupa terjadi di dua SPBU lain,” terang Rudi, Sabtu (26/10/2019) siang.
Rudi memaparkan, terbongkarnya kasus ini berawal saat seorang laki-laki yang membeli bensin di SPBU Ngemplak Jalan Kyai Abdul Fatah Kelurahan Botoran Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
Setelah sepeda motor yang dikendarai Tersangka diisi petugas SPBU , anak laki-lakinya turun dari motor dan mendekati laci Meja tempat penyimpanan Uang di SPBU.
Orang ini berusaha mengalihkan perhatian, sementara anaknya membuka laci dan mengambil uang di dalamnya.
“Sebenarnya tangan bocah ini sempat dipegang petugas SPBU, namun karena laju motor yang dikendarai Bapaknya cukup kencang , tangan yang dipegang lepas ,” tutur Rudi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati pencurian yang sama terjadi di SPBU Lembupeteng dan SPBU Dr. Soetomo.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Satu Buah Sepeda motor mio warna merah Nopol AG 3775 RAR, Satu Helm warna putih ,Satu Helm warna merah, Satu Buah Jaket Warna hitam, Satu Buah Jaket Warna Abu- abu kombinasi merah.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan hukuman maksimal 7 Tahun kurungan penjara. ( im )