Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Anggota KPK dan Wartawan Palsu Diduga Peras Yayasan

128
×

Anggota KPK dan Wartawan Palsu Diduga Peras Yayasan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

AJTTV.COM  – Diduga telah melakukan pemerasan terhadap sebuah Yayasan, dua pria anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DW (43) dan AS wartawan palsu dibekuk petugas Polres Ciamis. DW adalah warga Cikoneng Ciamis dan AS warga Sindangkasih Ciamis, kasusnua diekspos, Senin (31/08) di halaman Mapolres Ciamis.

Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah melakukan pemerasan kepada Yayasan rehabilitasi kecanduan Narkoba di Dusun Bojong RT 05/04 Desa Bojong Mejer Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra SIK MH menyampaikan, pada tanggal 25 Agustus sekitar pukul 20.17 di Yayasan Ar-Rahmaniyyah Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis , pihaknya telah menangkap dua orang yakni DW (43) yang mengaku sebagai KPK dan wartawan inisial AS (35) .

Example 300x600

Diketahui, tersangka DW mengaku sebagai anggota KPK memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN tahun 2016. Dalam aksinya, tersangka DW dan AS berdalih memiliki data dan sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan bahasa kiasan, /’dua puluh keranjang/’. Dua puluh kerannjang yang dimaksud berupa nominal sejumlah uang sebesar Rp20 juta.

“Namun kami ketahui korban tidak menyanggupi permintaan tersangka, karena korban hanya memiliki dana R2.700.000, ” paparnya. Kata Kapplres, korban yang merasa keberatan langsung melapor kepada Sat Reskrim Polres Ciamis. “Alhamdulillah kedua tersangka dan barang bukti (BB) bisa kita amankan di TKP. Total uang yang diberikan korban sebesar Rp.2,7 juta,” tutur Kapolres sambil menunjukan barang bukti uang yang diminta tersangka. “Kedua tersangka kita kenakan Pasal 369 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuntasnya.

Dikutip Dari : radartasikmalaya.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *