Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Antar Anak Sakit , Ibu Rumah Tangga Ini Menangis Karena Motornya Di Gondol Maling

141
×

Antar Anak Sakit , Ibu Rumah Tangga Ini Menangis Karena Motornya Di Gondol Maling

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Seorang Ibu Rumah Tangga Harus meratapi nasibnya saat motornya lenyap digondol maling.

Wanita tersebut adalah Nuryanti (45), warga Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung kehilangan motor pada Minggu (08/03/2020).

Example 300x600

Kini dia bisa bernafas lega , pasalnya setelah lapor ke Polisi dua orang pelaku pencuri motornya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Tulungagung Selasa (10/03/2020). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, beserta barang bukti, berupa 1 unit motor Honda Beat AG 2823 RAD hasil curian milik korban.

Pelaku merupakan warga Desa Basri Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri berinisial S ( 25 ) dan RB (21) warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

2 Pemuda  Diamankan Polisi Akibat Mencuri motor

Modus yang digunakan pelaku sebelum melakukan aksinya dengan cara berkeliling di permukiman penduduk dengan mengendarai motor, sasaranya motor yang terparkir bebas tanpa pengawasan pemiliknya.

Begitu pula yang dialami Nuryanti,sesaat setelah mengantar anak ke rumah bidan, motornya diparkir sementara kunci masih menempel di motor.

Namun tidak berselang lama motor itu lenyap digasak pencuri tersebut.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia saat konferensi pers , Kamis (12/03/2020) siang.

Masih menurut Pandia , Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda PCX Nopol AG 3048 RDA warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan 1 unit motor Suzuki Satria tanpa surat kendaraan.

” Untuk sepeda motor curian pelaku mendapat uang Rp 2 ,1 juta lalu digunakan untuk menebus motornya sekitar Rp 2 ,5 juta ” imbuh Eva GP.

Kedua Pelaku ditetapkan sebagai tersangka , Akibat perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *