Foto: Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Tulungagung berinteraksi dengan pengunjung di Kantor Dispendukcapil, Senin (29/6).
TULUNGAGUNG,AJTTV.COM – Antrean panjang di kantor Dispendukcapil mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Tulungagung.
Pimpinan dan anggota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Senin (29/6). Mereka melihat langsung berjubelnya pengunjung yang antre mengurus administrasi kependudukan, utamanya permohonan pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, prihatin dengan keadaan tersebut. Ia meminta pada Dispendukcapil untuk segera melakukan langkah agar kerumunan pengunjung tesebut dapat terkurangi, apalagi saat masa pandemi Covid-19.
“Kami minta tanggal 1 Juli 2020 sudah terkurangi jumlah pengunjung yang antre. Paling tidak 10 hari kedepan sudah tidak berjubel lagi,” tandasnya.
Menurut dia, untuk mengurangi jumlah pengunjung yang antre pelayanan tersebut, Dispendukcapil seharusnya membuka layanan minimal di satu kecamatan wilayah eks kawedanan. Selain juga menerapkan layanan online dengan aplikasi.
“Kalau pakai online katanya alatnya sedang rusak. Karena itu, kami instruksikan ke Dispendukcapil untuk membuka layanan di sejumlah kecamatan eks kawedanan,” papar politisi asal Partai Gerindra ini.
Gunawan selanjutnya membeberkan jika sudah ada upaya dari Dispendukcapil untuk membuka layanan pemohon e-KTP di Kecamatan Campurdarat dan Kecamatan Kauman agar tidak terjadi penumpukan pengunjung di Kantor Dispendukcapil. Selain juga telah dibuka di Kecamatan Ngunut.
“Harapan kami ke depan tidak hanya di tiga kecamatan tersebut warga dapat mengurus e-KTP, tetapi di 19 kecamatan seluruh Kabupaten Tulungagung,” paparnya lagi.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Joko Martono, membenarkan jika sudah mengambil langkah agar antrean pengunjung terkurangi. Seperti dengan rencana pembukaan layanan di Kecamatan Campurdarat dan Kauman.
Joko Martono pun beralasan banyaknya antrean pengunjung di Kantor Dispendukcapil saat ini akibat tidak bukanya (tutup) layanan sebulan terakhir. “Awal-awal adanya Covid-19 kantor tutup selama 14 hari, kemudian ada karyawan yang reaktif rapid test juga ditutup 14 hari. Praktis sebulan tutup layanan. Wajar kalau sekarang membludak pemohonnya,” tuturnya.
Ia yakin dalam waktu 10 hari kedepan antrean pemohon e-KTP di Kantor Dispendukcapil dapat terkurangi seiring dengan pembukaan layanan di Kecamatan Campurdarat dan Kauman, selain juga di Kecamatan Ngunut. “Kalau 10 hari dari sekarang sudah pasti terkurangi,” ucapnya.
Reporter ; Ahmad so
Editor : C sant