TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dalam waktu kurang satu bulan , Jajaran Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Barang bukti berupa 48,15 Gram shabu , 7.824 butir pil double L , 16 butir pil alganax serta 136 butir pil Alprazolam.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Kamis (23/1/2020) saat pers release dihalaman Mapolres .
Menurutnya ,Tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulungagung meliputi pengguna (pemakai), pengedar, sebagai perantara jual beli (kurir) maupun bandar.
Ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba berlangsung dari tanggal 1 – 22 Januari 2020 dengan Jumlah kasus , Narkotika 14 kasus dengan 25 Tersangka , Psikotropika 2 Kasus dengan 2 tersangka
dan obat keras berbahaya (daftar G) ada 4 Kasus dengan 4 Tersangka.” Jumlah keseluruhan ada 20 Kasus dengan 31 Tersangka ” terang Kapolres AKBP Eva GP.Dari tangan pelaku Polisi berhasil
mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp. 1.538.000, 9 buah pipet kaca, 4 buah timbangan digital, 5 buah alat hisab shabu (bong), 28 buah handphone, 4 buah sedotan dan 5 klip plastik.”
Mohon doanya, saat ini kita sedang mengejar bandarnya , semoga dari sini semua bisa terjawab , harap Eva GP dihadapan wartawan.
Reporter : Ahmad soim
Editor : Galih Rakasiwi
Editor : Galih Rakasiwi