TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Jajaran Polres Tulungagung berhasil mengamankan setidaknya 20 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba , obat keras berbahaya dan Minuman keras.
Keduapuluh tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 Oktober 2019.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan para pelaku ini rata-rata memiliki narkotika sabu-sabu.
“Jumlah pelaku yang diamankan 20 orang, dari 16 perkara. 8 kasus Narkoba dengan 12 tersangka , 5 kasus daftar G dengan 5 tersangka , 3 kasus miras dengan 3 tersangka . Jumlah barang bukti yang turut diamankan yaitu sabu seberat 9.17 gram, Obat daftar G 963 butir pil dobel L , 106 botol miras jenis ciu , 7 botol miras merk icheland , 5 botol miras merk Vodka , 3 botol miras merk mcdonald , uang Rp 1.572.000 ribu , 8 buah pipet kaca , 3 buah timbangan digital ,7 alat hisap sabu ( bong ) dan 12 buah heandphone ” kata Pandia saat ditemui di Mapolres Tulungagung ,Rabu (30/10/2019) siang.
Puluhan pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar .
Di Tulungagung Pandia menyebutkan bahwa sabu dan pil Dobel L adalah jenis narkotika dan daftar G yang dominan sering digunakan oleh para pelaku di Tulungagung.
Bahkan saat ini, Tulungagung tidak lagi menjadi tempat transit barang haram tersebut. Melainkan kini telah berkembang menjadi tempat pengedaran narkoba dari berbagai daerah.
Oleh karena itu, banyaknya pengungkapan kasus narkoba di Tulungagung kini telah memprihatinkan.
“Menurutnya , saat di satu wilayah ada penyebaran narkoba saya anggap darurat (narkoba), karena narkoba dapat merusak bangsa,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sengaja mengedarkan sendirian farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkasiat obat berupa pil dobel L , pasal 142 Jo 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 Tentang Pangan , dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan dan atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perijinan dibidang perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
( Im)