Foto Ilustrasi |
Tulungagung , AJTTV COM – Seorang perempuan asal Dusun Gambiran RT 02 RW 06 Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan mengatakan, perempuan berinisial SUM (38) ini ditangkap pada hari Kamis (4/3/2021).
SUM ditangkap di gudang mebel yang terletak di kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung kota .
“Dari informasi masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan adanya peredaran sabu di gudang mebel ,” kata Kapolsek Bandung AKP ALpho Gohan ,Jumat (5/3/2021).
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan pada Kamis Pukul 00.30 wib.
Dari tangan SUM didapat barang bukti berupa1 poket Shabu seberat 0,5 gram dibungkus klip plastik bening, 1 buah ATM BCA ,1 alat bong yang terbuat dari bekas botol air mineral,1 sedotan plastik dan beberapa BB Lainya.
Setelah itu, SUM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandung Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Imbuh ALpho.
Reporter : DW