Foto Ilustrasi
Tulungagung – Dalam hitungan hari jajajran Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk 3 orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba.
Mereka adalah AK (20) asal Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Kauman pada (24/08/2020) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,38 gram dan 1 hp Samsung warna putih.
Tidak berselang lama polisi menangkap DN (20) warga Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Pelaku ditangkap di Desa Sobontoro dengan barang bukti 1 pipet sabu seberat 0,24 gram serta 2 lembar struk bukti transfer uang Rp.100.000
Tidak cukup disini , Polisi juga menangkap IB (37) warga Jalan Mastrip Kelurahan Jepun Tulungagung. Dari pelaku ini polisi mengamankan 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 2.60 gram dan 1,34 gram , 1 poket sabu 0,20 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna pandia melalui Paur humas IPTU Nenny Sasongko, Jumat (28/08) membenarkan penangkapan 3 pelaku tersebut.
Menurutnya operasi tuntas narkoba dimulai sejak tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020 mendatang. Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehingga berhasil mengamankan AK dan selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain.
” Keberhasilan polisi menangkap 3 pelaku merupakan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, sehingga peredaran narkoba di wilayah Tulungagung bisa diminimalisir ” Terang Nenny Sasongko .
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant