Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

“Bos Besar” Tambang Illegal Ditangkap Polisi Setelah Ditetapkan Sebagai DPO

166
×

“Bos Besar” Tambang Illegal Ditangkap Polisi Setelah Ditetapkan Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – Tidak lama setelah Polres Tulungagung Menetapkan K (45), warga Desa Pojok Kecamatan Campurdarat sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) , Unit reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkapnya.

K ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/7/2020) petang.

Example 300x600

Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghy saat pers release mengatakan KW ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan pengelolaan tambang mineral dan batu bara .

Menurut Yoghy tersangka melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum.

Wakapolres juga memastikan polisi telah dua kali melakukan pemanggilan namun mangkir .

Selanjutnya Polisi Menetapkan pemilik tambang tersebut sebagai DPO.

“Yang bersangkutan ini tidak hadir saat kita beri surat pemanggilan hingga tiga kali ” ucap Yoghy Rabu ( 29/07).

Tim Macan Agung Polres Tulungagung akhirnya mendapat informasi jika K berada di rumah selajutnya dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, K dibawa ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, sejak dua Minggu yang lalu K ditetapkan sebagai DPO. Bahkan Kasat Reskrim AKP Ardyanto Yudo Setyantono, mengaku KW tidak diketahui keberadaannya.

Bahkan, Satreskrim sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Dari kasus ini, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 13 truk pengangkut pasir dan empat alat berat yang diamankan.

“Tersangka dikenakan undang-undang no 4 tahun 2009 pasal 158 Jo PP no 23 tahun 2010 pasal 2(2d)

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin (IUP/IPR)mineral batu kali, kerikil sungai ,pasir sungai, pasir urug,pasir pasang ,pasir urug, sirtu,batu gamping, batu onix dll dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliar.” imbuhnya.

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *