TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung menghimbau Kepada Warga Desa Jabalsari Sumbergempol, untuk menjalankan ibadah di rumah masing -masing termasuk saat sholat Tarawih.
Himbauan Kusus ini dengan alasan ,diwilayah tersebut tengah terjadi penyebaran covid-19 dan bertujuan untuk memutus rantai penyebaranya.
Sementara itu MUI tidak memberikan larangan kepada warga Tulungagung melakukan Sholat Tarawih berjamaah di masjid meski ada syarat yaitu sesuai dengan protokol kesehatan yang dibuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaji Rofi’i, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung Muhaji Rofi’i usai rapat bersama Pemkab Tulungagung bersama dengan Forkopimda dan Ulama yang digelar pada Kamis (23/04)
forkopimda dan tokoh agama di pemkab Tulungagung Kamis (23/04).
” Pada bulan puasa Ramadhan di wilayah Tulungagung tidak ada larangan dalam menjalankan ibadah sholat berjamaah di masjid, seperti Sholat Tarawih.” Terangnya.
Meski begitu MUI Tulungagung memberikan himbauan agar para takmir masjid dan musholla tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jamaahnya.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengatakan Pemkab tidak melarang beribadah di masjid dan mushola asalkan para jamaah melakukan protokol kesehatan yg telah ditentukan dan warga lebih dewasa dalam mengadakan kegiatan keagamaan agar tidak mengumpulkan banyak orang dan memberlakukan physicaldistancing .
“Seperti kita sepakati bersama, silahkan mengerjakan shalat berjamaah namun harus tetap menerapkan social distancing sesuai aturan pemerintah,” ungkapnya
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant