TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Sebuah truk dengan Nomor Polisi AG 9237 RK Disergap Polisi lantaran mengangkut kayu illegal .
Setelah dibuntuti lalu dihentikan petugas , rupanya Pengemudi truk adalah RK ( 46) asal Dusun Ngledok Desa Winong Kecamatan kalidawir.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat pers release di halaman Mapolres Selasa (18/02) Menjelaskan , terbongkarnya illegal loging Bermula saat patroli polisi hutan ( Polhut ) mengetahui ada pohon jati yang hilang di petak 17 M dan 18 B, di Dusun Tumpak Joho, Desa Winong Kecamatan Kalidawir.
Mengetahui Ada Kayu hilang di wilayahnya, Polhut lantas melaporkan ke Polsek Kalidawir, pada Kamis (6/2/2020).
Mendapat Laporan , Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang berinisial KS.
“ Setelah dilakukan penyelidikan , Anggota kami mencurigai KS dan langsung didatangi rumahnya ,” terang Eva Guna Pandia .
Dugaan Polisi tidak meleset , Saat dirumah KS , petugas melihat sebuah truk penuh dengan potongan pohon jati.
Polisi bersama Petugas Perhutani lalu mencocokkan kayu dengan bekas potongan yang ada dihutan.
” Setelah dicocokan ternyata sama ,dan KS akhirnya mengakui bahwa kayu dibeli dari seseorang seharga Rp 2.000.000 per pohon dengan jumlah 6 pohon lalu dipotong menjadi 57 batang .” Imbuh EGP.
Saat ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, dan akan djerat pasal 83 ayat (1) Undang-undang 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia akan terancam hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant