Ilustrasi motor-motor tarikan leasing.(Kompas.com/Alsadad Rudi) |
AJTTV.com – Seorang penagih utang (debt collector) ditangkap aparat kepolisian setelah mengambil paksa sepeda motor milik debiturnya. Pelaku mengambil motor tersebut karena korban tidak membayar cicilan angsuran pinjaman uang.
Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu) Riki Setiawan mengatakan, peristiwa pengambilan paksa sepeda motor itu terjadi di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur pada akhir pekan kemarin. “Pelaku berinisial IS (41) warga Desa Tanjung Inten sudah kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021).
Tindak pidana perampasan ini berawal saat pelaku menagih cicilan angsuran utang kepada debiturnya, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Way Bungur. Riki tidak merinci nominal cicilan yang hendak ditagihkan oleh pelaku tersebut.
“Tapi saat pelaku datang ke rumah korban, debiturnya itu tidak ada di rumah, dan hanya ada anaknya saja,” kata Riki. Pelaku sempat bertanya kepada anak sang korban, yakni FF yang masih berusia 15 tahun. Namun, dijawab sedang pergi keluar.
Pelaku curiga anak itu berbohong karena melihat sepeda motor milik si ibu itu ada di rumah. “Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas,” kata Riki. Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.
Riki menambahkan, ikhwal penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan peristiwa perampasan tersebut. Selain menangkap tersangka, kata Riki, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor milik korban serta sejumlah dokumen. “Tersangka masih kami periksa dan ditahan di Mapolsek Way Bungur untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Riki.
Sumber : regional.kompas.com