Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Di Tulungagung Dua Orang Pembobol Kantor Kas Bank Jatim Berhasil Ditangkap

57
×

Di Tulungagung Dua Orang Pembobol Kantor Kas Bank Jatim Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dua pelaku pembobol kantor kas Bank Jatim Ngantru Tulungagung diamankan Anggota Resintel Polsek Ngantru Polres Tulungagung, Sabtu (6/3/2021).

Example 300x600

Dua orang Pelaku yang ditangkap itu adalah Rustam Efendi (25) warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Angga Santoso (22) warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Keduanya telah mengacak -acak ruangan Kantor kas Bank Jatim yang berada di desa Bendosari hingga berantakan. Bahkan mereka sempat merusak brankas meski tidak berhasil membukanya.

“Pelaku berhasil membawa kabur satu buah laptop merk Toshiba warna hitam dan mesin DVR CCTV” Jelas Kapolsek Ngantru, AKP. Puji Widodo melalui Paur Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko SH, Sabtu (6/3/2021).

Terkuaknya kasus ini kata Nenny berawal dari laporan adanya pencurian di kantor kas Bank Jatim Ngantru di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada Selasa (02/02/2021) lalu.

Atas dasar laporan itu anggota Resintel Polsek Ngantru melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus curat tersebut.

Anggota Resintel Polsek Ngantru berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku yaitu Rustam Efendi di tempat persembunyiannya di Kelurahan Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah menangkap Rustam , Petugas melakukan pengembangan”Imbuh Nenny.

Hanya berselang beberapa jam “mitra kerja” Rustam berhasil diamankan di Terminal Kargo Barang, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Blitar Yaitu Angga Santoso.

Keduanya digelandang ke Mapolsek Ngantru beserta Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam, 1 buah palu, 1 buah betel (plat besi), 1 buah DVR CCTV dan 7 buah pecahan kaca glasblok.

“Atas perbuatanya Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana.” Pungkas Nenny.

Reporter : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *