Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Diduga Bawa Sabu , Dua PNS Pemkab Tulungagung Dicocok Polisi

66
×

Diduga Bawa Sabu , Dua PNS Pemkab Tulungagung Dicocok Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG – Mencium adanya transaksi narkoba di wilayah kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung kota, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan Penyelidikan.

Berbekal informasi dari masyarakat , Petugas tak mau melepas buruanya. Dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) bernama WP (37) dan FD (37) berhasil diringkus pada Kamis (18/7/2020) siang.

Example 300x600

” Kedua PNS tersebut bekerja di Pemkab Tulungagung ” terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Suwancono kepada wartawan Minggu (19/07/2020).

Menurut Suwancono , WP (37) merupakan warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan FD (37) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo saat ditangkap tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Suwancono mengungkapkan, WP ditangkap pada Kamis pagi dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,52 gram.

Barang haram tersebut ditemukan dalam pipet kaca dengan bentuk kristal .

Selain sabu , Anggota Reskoba juga menemukan bong sebagai alat isap sabu-sabu.

“ Dihadapan Petugas , WP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari FD.Dari informasi tersebut petugas bergegas mencari FD,” ungkapnya.

Benar saja , pada malam sekitar pukul 21.00 WIB anggota reskoba mendapat informasi FD berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Polisi melakukan penangkapan selanjutnya menggelandang FD ke rumah dan mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram serta bong.

Dua Pegawai Negeri Sipil ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum .

“Dua orang PNS di Pemkab Tulungagung ini telah ditetapkan sebagai tersangka ,” tegas Suwancono.

Selanjutnya Kedua orang ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksinal Rp 8 miliar.

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *