Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Diduga Dianiaya , Pria Bawa Pisau Meninggal Dunia Di Rumah Sakit

73
×

Diduga Dianiaya , Pria Bawa Pisau Meninggal Dunia Di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV – Tragedi terjadi di Jalan raya Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung .Seorang laki – laki bernama Sarto (54 ) mengalami luka dan akhirnya tewas setelah dianiaya di tengah jalan karena disangka maling.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/05) pukul 23 .00 wib di Jalan raya Dusun Kasreman Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban . Peristiwa bermula saat Sarto warga Dusun Jatirejo Desa Maron Kecamatan Kademangan Blitar berjalan sendirian di jalan raya Demuk.

Example 300x600

Sambil berjalan Sarto membawa senjata tajam berupa pisau .Kedatangan Sarto pada tengah malam membuat warga curiga hendak melakukan kejahatan.

Salah satu warga berinisial AP (38) asal Desa Sumberdadap Pucanglaban berusaha mengamankan Sarto dengan cara menjatuhkan dari belakang .

Akibatnya Kepala Sarto terbentur aspal jalan raya dan mengalami luka .

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers Jumat ( 15/05) siang membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya , Korban yang tidak sadarkan diri selanjutnya diambil keluarganya untuk dibawa pulang ke rumah di Blitar.

” Sesampai dirumah , korban yang menurut keluarganya sedang stres ini mengalami muntah darah hingga tak sadarkan diri ” terang Pandia

Karena kondisi memburuk , keesokan harinya pada Rabu (14/05) pagi korban dibawa ke rumah sakit dr Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan.

” Kondisi korban semakin menurun meski telah ditangani secara medis , Nyawa korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia pada siang hari ” imbuhnya.

Keluarga korban selanjutnya mendatangi Mapolsek Pucanglaban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan Polisi akhirnya mengamankan pelaku AP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kemeja warna merah milik tersangka ,satu buah sarung warna coklat milik tersangka, 1 (satu ) bilah pisau milik korban , 1 (satu ) Buah baju warna biru laut , 1 (buah ) celana kolor warna hitam dan beberapa BB Lainya.

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP Dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara Atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang .

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *