TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Polisi berhasil menangkap ES (49) warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung yang diketahui pemain lama sebagai pengedar miras jenis ciu .
Tersangka mendapat kiriman miras jenis ciu dari Solo, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas , miras jenis ciu tampaknya tidak disimpan di rumah , sehingga Polisi perlu waktu lama untuk membongkar peredaran ini.
“Alhamdulilah peredaran miras jenis ciu bisa kita gagalkan, miras yang didatangkan dari Solo yang akan diedarkan di daerah Tulungagung dan ditangkap Satreskoba pada Selasa (19/11/2019) pagi ,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Humas Ipda Anwari .
Kepada AJTTV.COM , Kamis (21/11) Anwari menceritakan , Bermula dari adanya temuan Ciu pada salah satu saksi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan . Ternyata Ciu tersebut diperoleh dari ES . Mendapat informasi , Polisi bergerak cepat mencari keberadaanya.
Benar saja , ES berhasil ditangkap berikut barang bukti di jalan umum masuk Kelurahan Bago Saat mengantarkan miras jenis Ciu.
Kepada petugas, ES mengaku dalam seminggu bisa menjual 50 dus hingga 75 Dus , dalam satu dus berisi 12 botol. Setiap 1,5 liter Ciu dibeli seharga Rp 25 ribu dan dijual lagi seharga Rp 35 ribu.
Anwari menerangkan, miras jenis ciu ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Apalagi bila dioplos dengan yang lain, bisa menyebabkan kematian.
“Banyak kasus yang meninggal dengan mengonsumsi barang haram tersebut,” ucapnya.
Kini pria yang sudah dua kali berurusan dengan kasus yang sama itu , harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran diduga mengedarkan miras tanpa ijin edar.
Dari tangan pelaku , polisi menyita barang bukti berupa dua botol ukuran 1,5 liter berisi Ciu, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, satu unit mobil Toyota Avanza AG 1347 SA, dan 12 botol ukuran 1,5 liter berisi Ciu dari tangan saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURO No 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UURI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 15 ayat (1) Perda Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C_sant