TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (21/11/2019) malam, melakukan penggerebekan ditoko elektronik Nikita yang beralamat di Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Kedatangan beberapa anggota Polisi tersebut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur . Polisi membawa MU alias Mayar (47) selaku pemilik toko .
Saat ini tampak toko yang berada tidak jauh dari Mapolsek Boyolangu itu telah dipasang police line atau garis polisi.
Sebelum tiba dilokasi, petugas Kepolisian dari Polda Jatim singgah ke Mapolsek terdekat untuk meminta bantuan .
Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno dihubungi wartawan membenarkan kedatangan Anggota dari Polda tersebut.
” Setelah menunjukkan sprindik, anggota kami lantas membantu pengamanan di lokasi. Tentu kami tidak tahu banyak apa yang dilakukan di lokasi, namun yang kami tahu mereka membawa beberapa barang bukti ” terang Kirno.
Masih menurut Kapolsek , anggota Polda berada dilokasi mulai pukul 23.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB dan saat meninggalkan lokasi tampak membawa karpet , baju serta celana .
Dari informasi yang digali AJTTV.COM , MU selaku pemilik toko telah memiliki istri dengan dikarunia 3 orang anak.
Seperti diketahui , Di Tulungagung sering terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur. Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, pernah menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang kuli bangunan terhadap remaja putri yang masih di bawah umur pada Selasa (17/5).
Pelaku atau tersangka yang diidentifikasi bernama Arief Wahyudi (23), ditangkap oleh warga setelah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Dn (17) Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan.
Pada September 2019, subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, juga mengungkap pencabulan anak di Kabupaten Tulungagung dengan pelaku bernama Muhajar Sidiq (42) yang telah melakukan perbuatan bejat sejak tahun 2008.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C_ sant