TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Aksi pelaku pencurian pisang digagalkan unit Reskrim Polsek Besuki dengan di back up Polsek Kalidawir. Satu pelaku ditangkap setelah berusaha kabur.
Pelaku, AN (28), tak berkutik setelah petugas berhasil membekuknya pada Kamis (12/03/2020).
Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kanit Reskrim IPDA Daroji mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sudah diberikan peringatan untuk keluar dari mobil, namun pelaku berupaya kabur dan menabrak kendaraan polisi. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan polisi sebelum pelaku ditangkap.
“Kami sempat melakukan upaya penghentian mobilnya, namun justru menabrak mobil anggota Polsek Besuki dan melarikan mobilnya ke arah Kalidawir ” ujar Daroji Jumat (13/03).
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban bernama Marsam (73) warga Dusun Tumpuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Tulungagung.
“Korban menghubungi Polsek Besuki jika ada pencurian pisang di wilayah JLS masuk Dusun Soireng desa Keboireng Kecamatan Besuki dan pelaku membawa mobil avansa AG 753 RJ warna putih ” ujarnya.
Pelaku mengambil pisang sebanyak 15 tundun lalu dimasukkan kedalam mobil.
“ AN beraksi pada Rabu (11/03) malam hari ” jelasnya.
Kini Laki – laki asal Dusun Gambiran RT 01 RW 06 Desa Besole Kecamatan Besuki yang bekerja sebagai wirasawasta ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 364 Jo pasal 55 ayat 1 ke 2e KUHP.
“Kami masih selidiki terus kasus ini jika dimungkinkan ada tersangka baru .Kami belum bisa mengetahui apakah ada sindikatnya,” tandas Daroji .
Reporter : Sugeng
Editor. : C – sant