Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Pasangan Bakal Calon Memenuhi Syarat Dan Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah Trenggalek

84
×

Dua Pasangan Bakal Calon Memenuhi Syarat Dan Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah Trenggalek

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi saat menunjukkan berita acara

Trenggalek – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dinyatakan memenuhi syarat dan lolos . Dengan demikian kedua Paslon resmi ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU Kabupaten Trenggalek.

Example 300x600

Penetapan pasangan calon dilakukan melalui rapat pleno pada Rabu (23/09/2020) pukul 10.30 wib di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat pleno hanya dihadiri internal KPU, dan partai pendukung. Sementara pasangan calon tidak diwajibkan untuk hadir ke lokasi. Sebelumnya, KPU sudah berkoordinasi dengan pasangan calon dan partai pendukung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi Selaku ketua KPU Kabupaten Trenggalek kepada wartawan mengatakan Ada dua pasangan calon sebagai kontestan dalam Pilkada yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhhamad Natanegara yang diusung koalisi partai PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, Hanura, Gerindra dan PPP serta pasangan Alfan Rianto dan Zaenal Fanani diusung PKB dan PKS.

“Ada dua Pasangan Calon dan dalam pleno hari ini dianyatakan memenuhi syarat dan lolos” terang Gembong.

Ditambahkanya untuk tahap selanjutnya yakni pengundian nomor pasangan calon yang rencana dilaksanakan Besuk Kamis 24 September 2020 mulai jam 13.00 WIB.

Kedua pasangan calon diwajibkan hadir dalam acara tersebut. Sesuai kesepakatan sebelumnya, seluruh panitia dan peserta diwajibkan menjalani tes swab yang dilakukan sejak 3 hari yang lalu. Bagi panitia atau peserta yang hasil swabnya positif, tidak diperkenankan datang pada saat acara. Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti acara secara daring.

“Hal tersebut dilakukan demi menjaga komitmen KPU, melakukan setiap tahapan pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat” pungkasnya.

Reporter : Arie
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *