Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Perempuan Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi

84
×

Dua Perempuan Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Dua Perempuan Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi

TULUNGAGUNG (AJTTV.Com) – Polisi menangkap dua perempuan penjual minuman keras di wilayah desa Tunggulsari ,Kecamatan Kedungwaru,Tulungagung karena tidak memiliki Ijin.

“Awalnya Mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tunggulsari ada peredaran miras yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi warung mereka masing – masing”” Terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada Wartawan di Tulungagung , Sabtu (26/2).

Example 300x600

Ia menuturkan, peredaran minuman keras itu berhasil terungkap ketika sejumlah anggota sat Resnarkoba melakukan operasi peredaran miras.

Baca juga: curi perhiasan emas senilai Rp 25 juta, wiraswasta ini terancam 7 tahun penjara
Baca juga: jaringan pengedar sabu asal jombang dibekuk satresnarkoba polres nganjuk
Baca juga: hendak transaksi pil koplo pria asal Loderesan Tulungagung Dicokok polisi

“Saat dilakukan penggeledahan di warung milik YA dan P yang letaknya berdekatan ini petugas mendapati barang bukti miras dari beberapa merk,” terang Iptu Nenny.

Ia berharap, operasi yang digelarnya secara rutin itu memberikan efek jera bagi masyarakat, terutama penjual minuman keras agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol itu di wilayah Tulungagung.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *