Edarkan Miras Ke Tulungagung , Warga Nganjuk Berurusan Dengan Polisi |
TULUNGAGUNG (AJTTV.COM) – Pemuda berinisial AGC ( 22 ) warga Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung diduga hendak bertransaksi minuman keras.
Dia ditangkap saat berada di tepi jalan raya, utara RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko menjelaskan transaksi Miras jenis arak Bali itu dilakukan dengan cara COD.
Saat dilakukan penggeledahan, AGC kedapatan membawa 109 minuman beralkohol jenis arak Bali yang dikemas menggunakan tiga buah kardus.
“AGC ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung” Terang Neny , Senin 21/2).
Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 5448 UU, uang tunai Rp.200 ribu, satu buah HP yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 135 UU RI No. 18 th 2012 tentang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Perda Kabupaten Tulungagung No.4 th 2011 tentang pengawasan dan perlindungan miras di Kabupaten Tulungagung.” Pungkasnya.
Penulis : Murdi