Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Edarkan Miras Ke Tulungagung , Warga Nganjuk Berurusan Dengan Polisi

61
×

Edarkan Miras Ke Tulungagung , Warga Nganjuk Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Edarkan Miras Ke Tulungagung , Warga Nganjuk Berurusan Dengan Polisi

TULUNGAGUNG (AJTTV.COM) – Pemuda berinisial AGC ( 22 ) warga Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung diduga hendak bertransaksi minuman keras.

Dia ditangkap saat berada di tepi jalan raya, utara RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Example 300x600

Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko menjelaskan transaksi Miras jenis arak Bali itu dilakukan dengan cara COD.

Saat dilakukan penggeledahan, AGC kedapatan membawa 109 minuman beralkohol jenis arak Bali yang dikemas menggunakan tiga buah kardus.

“AGC ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung” Terang Neny , Senin 21/2).

Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 5448 UU, uang tunai Rp.200 ribu, satu buah HP yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 135 UU RI No. 18 th 2012 tentang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Perda Kabupaten Tulungagung No.4 th 2011 tentang pengawasan dan perlindungan miras di Kabupaten Tulungagung.” Pungkasnya.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *