Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Edarkan Pil Ekstacy , Dua Orang Residivis Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung

57
×

Edarkan Pil Ekstacy , Dua Orang Residivis Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
foto Ilustrasi (Shutterstock)

Tulungagung , AJTTV.COM —Dua orang Residivis dalam kasus narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung .

Dia ditangkap di wilayah Kelurahan Kenayan, Tulungagung pada Kamis (09/03/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB setelah kedapatan mengedarkan Pil Ekstacy

Example 300x600

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menerangkan , Dua orang lelaki itu berinisial DA (45) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang sehari – harinya berdomisili di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan NRH (42) dengan alamat Jl. I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua orang yang merupakan residivis dalam kasus narkoba tersebut diduga sebagai pengedar pil Extacy ditangkap di Kenayan” terang Didik , Rabu (15/3/2023).

Menurut Didik, berawal dari laporan masyarakat selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil menyita sedikitnya 1 buah Plastik klip berisi 1 butir Pil Extacy warna Merah keadaan utuh, 1 butir Pil Extacy warna Merah keadaan hancur, 1 butir Pil Extacy Warna Kuning keadaan utuh, 1 buah HP merk Vivo warna Hitam, Uang tunai Rp.20.000, dan 1 buah Hp merk Realme warna Biru serta 1 buah Hp merk Nokia warna Putih.

“Petugas juga mengamankan uang diduga hasil penjualan Pil Extacy sebesar Rp 1. 000.000,” tambahnya.

Kini kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Heru susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *