Trenggalek – AJTTV.COM Kelakukan bejat Seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya terjadi di Trenggalek.
Bahkan nalar binatang ini malah dilakukan oleh M (51 ) warga asal kecamatan Dorenan terhadap dua putri kandungya sekaligus.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial M (51) telah ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
” Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” terang Kapolres.
Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Kembang dan madu .
Dari pengakuanya, Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali dengan Rincian tiga kali dilakukan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua.
“Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018. Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun,” imbuhnya.
Ditambahkan Kapolres , perbuatan pemerkosaan tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu berahinya.
Reporter : mbahe
Editor. : C – Sant