Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Goro – Goro Gawe Status Positif Corona , Wong Galek Iki Di Tangkep Polisi

80
×

Goro – Goro Gawe Status Positif Corona , Wong Galek Iki Di Tangkep Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Trenggalek , ajttv.com – Gara-gara membuat status himbauan tidak benar di media sosial Whatsapp, seorang warga Trenggalek kini mendekam di jeruji besi polres Trenggalek.

Dalam kasus ini tersangka berinisial Jk ,warga Desa Cakul Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek telah memposting di dinding status wahtsaap yang berbunyi “Himbauan warga Desa Cakul bapak K positif covid 19 sekarang berada di RSUD Trenggalek”. Kemudian dari status whatsap tersebut di screenshot dan di posting oleh akun facebook BS di grup Dongko Punya Cerita.

Example 300x600

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya , tersangka telah memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat Trenggalek lewat medsos, sehingga salah satu keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

” Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis 21 Mei 2020, saat korban dirawat di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek dikarenakan menderita sakit infeksi saluran pencernaan.” Terang Doni.

Kemudian pada hari Jumat 22 Mei 2020 sekira pukul 11.00 WIB, korban akan dirujuk ke RSUD Dr. Iskak Tulungagung.

Sebelum dirujuk korban dilakukan test swab untuk mengetahui apakah terpapar covid-19 atau tidak.

Sekira pukul 21.00 WIB, anak korban membuka facebook dan melihat status dari akun facebook B S yang memuat screenshoot status Whatsapp dari JK tersebut. Setelah itu keluarga korban di Desa Cakul dikucilkan dari pergaulan karena diduga oleh lingkungan sudah positif covid-19 padahal hasil tes swab belum keluar.

Hasil tes Swab korban keluar pada hari Selasa 26 Mei 2020, pukul. 11.48 WIB, dan hasilnya korban di nyatakan negatif dari Covid-19.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar screen shot tampilan status whatsap JK yang memberitakan K Positif Covid-19, satu lembar screen shot tampilan status facebook BS, satulembar hasil pemeriksaan SWAB dengan hasil negatif dan satu buah Hp milik tersangka.

” Kini pelaku di jerat dengan pasal 14 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Katanya.

Reporter : Arie
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *