Trenggalek – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan didukung keterangan saksi serta olah TKP, petugas berhasil mengamankan 5 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan Bom molotov yang menyasar Dua rumah warga milik Heri Sulistiawan di RT 24 RW 08 Dan rumah Musnan di RT 34 RW 09 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Para pelaku adalah GS, RTS, DNH, VC dan FVA merupakan warga Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam konferensi pers Sabtu (12/09/2020) menegaskan Jajaranya berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kuat telah melakukan pelemparan molotov di dua rumah warga desa Ngadirejo.
Menurutnya keberhasilan ini tak lepas dari ketelatenan, dedikasi dan integritas petugas di lapangan.
“Puji syukur, Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pelemparan molotov di Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan dan telah menetapkan lima tersangka .” Ungkap AKBP Doni
Seperti diketahui Bom molotov dilempar orang tak dikenal Pada Rabu kemarin dan menyasar Dua rumah warga yakni Heri Sulistiawan di RT 24 RW 08 Dan rumah Musnan di RT 34 RW 09
di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,
Atas kejadian tersebut Tim direktorat kriminal umum Polda Jatim datang ke Trenggalek untuk melakukan olah tempat kejadian perkara
Pelemparan molotov dilakukan antara pukul 02.00 wib sampai 2.30 wib .
Bom molotov memiliki jenis yang sama Yaitu berwadah botol bensin eceran ukuran 1 liter.
Akibat pelemparan tersebut anak Misnan , perempuan usia 15 Tahun mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Selain melukai anaknya , Lemparan molotov membuat kaca depan rumah pecah. Api dari molotov juga membakar beberapa barang di dalam rumah.
Sementara di rumah Heri Sulistiawan, lemparan molotov mengenai tembok dan tak sampai menimbulkan korban luka.
Reporter : Ari
Editor : C sant