Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kenal di Facebook , Perempuan Ini Embat Sepeda Motor Korban

89
×

Kenal di Facebook , Perempuan Ini Embat Sepeda Motor Korban

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG (AJTTV.com ) – Seorang perempuan berinisial S asal Kediri ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Example 300x600

Wanita 30 tahun itu ditangkap di Depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (02/01/2022)

“Pelaku beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap di Depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko , Selasa (4/1/2022).

Menurut Nenny modus yang digunakan pelaku berawal dari perkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) selanjutnya janjian untuk bertemu.

“Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa,” kata Iptu Nenny.

Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

“Pertama, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG – 5081 – TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung,” ucap Nenny.

“Kedua, pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021, sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Ds. Ngantru, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung,” lanjutnya.

Saat ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku.

“Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung.”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *