Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Kepala Desa Laporkan Seorang  Pengusaha Ke Polisi

87
×

Kepala Desa Laporkan Seorang  Pengusaha Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK , AJTTV.COM –  Dianggap telah melakukan penyerobotan terhadap Tanah Aset Desa , Seorang Pengusaha  bernama Suwito Asal Desa Buluagung Kecamatan Karangan Trenggalek  dilaporkan Ke Polisi oleh Kepala Desa Ngentrong Kecamatan Karangan pada Senin (6/1/2020)

Selain melaporkan penyerobotan Tanah Aset Desa  , Kepala Desa juga melaporkan kerusakan  jalan makadam yang berada disekitar lokasi penambangan yang dijadikan akses mobilisasi kendaraan penambangan.

Example 300x600

Sementara Lokasi tambang itu sendiri berada di Desa Ngentrong Kecamatan Karangan , dipersoalkan Pemerintah Desa  karena dianggap  tidak pernah ada pemberitahuan saat melakukan penambangan.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Ngentrong Nurhadi Sofyan kepada Wartawan saat di Mapolres Trenggalek sambil menunjukkan Surat dari Pemerintah Desa bernomor  141/02 /406 .06 .2008/2020 perihal Pengerusakan Fasilitas Umum dan Penyerobotan tanah aset Desa.

Nurhadi Sofyan menyayangkan , informasi yang dia terima dari perangkat Desanya agak terlambat karena kondisi tanah aset Desa seluas 3 petak  dimaksud  telah habis.

” Agak terlambat sebetulnya informasi ini ,karena tanah seluas tiga petak telah habis ditambang, padahal sudah berlangsung lama ,” terang Kades.

Kepala Desa menambahkan , Suwito diduga telah melakukan penambangan di Aset Desa dengan sengaja karena  tidak ada pemberitahuan kepada pihak pemerintahan desa.

” Pengusaha ini memang pemilik penambangan galian C atau Pertambangan Operasi Galian C ,” imbuhnya.

Ditanya soal jalan Makadam rusak yang ikut dilaporkan , Kades mengatakan bahwa  jalan makadam merupakan  jalan desa yang dibangun dari anggaran Dana Desa sebesar Rp. 39.750.000.

” Selama ini pengusaha pertambangan hanya memberikan janji-janji saja mau membenahi jalan yang rusak, namun janji itu tidak pernah direalisasikan sampai saat ini. Secara pribadi kami sangat berharap kasus ini bisa mendapat perhatian  Bapak Kapolres Trenggalek ” harap Kades.

Sementara itu  Ketua DPW II LGMI Kabupaten Trenggalek, Imam Bahrudin dikonfirmasi media terkait masalah ini mengatakan , pihak kepolisian untuk serius menangani masalah tersebut  , jangan sampai lolos dari jerat hukum.

Menurutnya , kasus penyerobotan Tanah Aset Desa yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan yang sekarang telah dilaporkan , Polisi  bisa menjerat  dengan Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana Dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

” Jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat ) tahun penjara,” Terang Imam.

Ditanya langkah LGMI dengan adanya masalah  tersebut ,  Imam berjanji akan mengawal kasus ini sampai ada Proses Hukum .

Reporter : Mbah Gan
Editor      : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *