Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Kepala Desa Wajib Melakukan Pengadaan Masker. Berikut Penjelasan Kabag Humas Pemkab Tulungagung

125
×

Kepala Desa Wajib Melakukan Pengadaan Masker. Berikut Penjelasan Kabag Humas Pemkab Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker.

Example 300x600

Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut.

Namun, kondisi di lapangan ternyata tidak semua masyarakat mampu membeli masker lebih dari dua. Mengingat kondisi perekonomian yang terkena imbas akibat pandemi Covid-19.

Kondisi ini menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Melalui Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, Abdul Halim mencoba memberikan solusi.

Desain Masker
Dalam surat Kemendesa PDTT bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, seperti yang dilihat AJTTV com, ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia.

Disebutkan terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :

1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).

2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diundur di www.kemendesa.go.id

3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

4. “Gerakan Setengah Miliar Masker” dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020).

5.Hal-hal lain terkait “Gerakan Setengah Miliar Masker” dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040.

Sementara itu Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau Humas Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Menurutnya Untuk pengadaan masker disesuaikan dengan kemampuan. Untuk bentuk dan spesifikasi menurut Galih yang terpenting tidak keluar dari fungsi masker itu sendiri.

Mantan camat ini juga menjelaskan yang terpenting dari masker adalah melindungi, untuk bahan menyesuaikan kemampuan.

” Yang terpenting adalah fungsi masker untuk melindungi, spek dan bentuk sesuai kemampuan ” tegasnya.( Ctr )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *