Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Keputusan Bupati Trenggalek Blokade Jalan Perbatasan Dipertanyakan Warga Tulungagung

53
×

Keputusan Bupati Trenggalek Blokade Jalan Perbatasan Dipertanyakan Warga Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Keputusan Bupati Trenggalek memblokade jalan penghubung di perbatasan Kabupaten Tulungagung tampaknya menuai banyak protes khususya warga Tulungagung.

Sedikitnya 40 akses masuk ke Trenggalek ditutup untuk menghambat laju wabah virus corona sejak Senin (30/3/2020) Setelah menetapkan Kota Kripik tempe dengan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020

Example 300x600

Penutupan dilakukan secara sporadis menggunakan palang besi, bronjong berisi batu, kawat besi, dan aneka kayu yang dipasang melintang di jalan umum.

Protes warga Tulungagung kususnya didaerah perbatasan dilampiaskan dengan menggunggah diakun Facebook dengan beragam foto dan komentar.

Kabag Humas dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro dihubungi AJTTV.COM membenarkan jika banyak keluhan dan pertanyaan yang ditujukan kepada Pemkab Tulungagung.

Galih mengaku hingga saat ini belum ada surat resmi masuk terkait penutupan jalan menggunakan beronjong besi dan bentuk lainya.
Bahkan Galih juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Trenggalek tersebut atas dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

” Secara lisan memang sudah ada informasi , tapi resminya belum dan teknisnya kita juga tidak diajak bicara ,” tegas Galih dihubungi melalui telepon selularnya Selasa (31/03)

Menurut Pria yang pernah menjabat Camat Sumbergempol tersebut , tidak seharusnya dilakukan blokade jalan . Ada beberapa alternatif untuk melakukan pemantauan kepada masyarakat ,salah satunya dengan penjagaan.

“Pembatasan berbasis kewilayahan, menurut kami, tidak harus dengan memblokade total secara fisik begitu. Persempit arus perpindahan dengan menyusun klaster lingkungan dengan penjagaan,” jelasnya.

Seperti diketahui blokade jalan di perbatasan Tulungagung – Trenggalek dibangun seperti di Jalan penghubung Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dengan Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Di lokasi ini Pemkab Trenggalek membangun blokade jalan dengan gronjong berisi batu sehingga menutup penuh akses jalan .

Reporter : Ahmad So
Editor      :C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *