Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Langgar Perda , Sedikitnya 16 Toko Swalayan Wajib Tutup Akhir Tahun 2020

136
×

Langgar Perda , Sedikitnya 16 Toko Swalayan Wajib Tutup Akhir Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung –Sedikitnya 16 toko swalayan Dinilai melanggar Perda Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Akibatnya maksimal 31 Desember 2020 diwajibakan tutup.

Selain melanggar Perda , 16 Toko Swalayan dekat pasar tradisional tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Example 300x600

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH usai sidak di beberapa toko swalayan berjaringan yang lokasinya dekat dengan pasar tradisional, pada Kamis (24/9) kemarin.

“Jadi harus ditutup. Nanti tidak ada lagi toko swalayan berjaringan yang dekat dengan pasar tradisional,” ujarnya.

Menurutnya Keberadaan toko swalayan berjaringan harus minimal satu kilometer jaraknya dari pasar tradisional. Hal ini untuk melindungi para pedagang tradisional kita.

Dari data yang dimiliki Komisi C DPRD kata Asrori 16 toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar tradisional, 12 toko swalayan di antaranya sudah habis masa izinnya. Karena itu harus sudah ditutup. Dan bagi yang akan memperbarui izin harus tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

” Dari 16 Toko Swalayan , 12 diantaranya sudah habis masa izinnya. Karena itu harus sudah ditutup. Bagi yang akan memperbarui izin harus tidak berdekatan dengan pasar tradisional.” Katanya.

Ditanya apakah sudah ada surat pemberitahuan , Asrori menyatakan Dinas Penanaman Modal dan Perlayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung sudah memberi surat pemberitahuan pada 16:toko dimaksud.

“Setelah kami cek memang benar sudah diberitahu,” ucapnya.

Ditempat yang sama Kabid Layanan Data dan Pengaduan Layanan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Rakhmad, menyatakan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung membenarkan telah menyampaikan surat pemberitahuan.

“Pengusaha telah kami kirimi surat untuk menutup tokonya pada akhir tahun mendatang paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” katanya.

Rahmad menegaskan dalam surat tersebut juga disampaikan agar pengusaha toko swalayan untuk merelokasi tempat usahanya sesuai perda.

“Jumlahnya ada 16 toko swalayan yang ada di dekat pasar tradisional,” ungkapnya.

Reporter : Eko Pur
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *