TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – RK (20) warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan , terancam paling lama 15 tahun pidana penjara lantaran tega melakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur bernama bunga ( bukan nama sebenarnya – red ).
Diketahui, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur itu lantaran terpengaruh minuman keras.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, melalui Kasubag Humas AKP Anita Kurdi, Kamis (05/03) siang menjelaskan tindak pidana yang dilakukan RK ini terjadi pada Minggu 01 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 wib di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ngunut .
Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya belajar kelompok di rumah teman yang berada di Desa Sebelah. Namun hingga dua hari, korban yang masih berusia 16 Tahun itu belum pulang ke rumah.
Merasa curiga , pada Selasa (03/03), orang tuanya mencari korban, dan menemukan Bunga bersama RK di desa Panjerejo saat tengah malam .
” Malam itu juga RK Diinterogasi keluarga korban ” terang Anita Kurdi.
Ditambahkannya , Diduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan pada hari Senin (02/03) jam 18.00 WIB, saat dirinya mabuk selanjutnya memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
Baca Juga : https://ajttv.com/jalan-raya-ngantru-kembali-bawa-korban-mobil-bawa-10-tahanan-terguling/
Jika terbukti Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar
Reporter : Ahmad so
Editor : C – sant