Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Mengaku Penggangguran , Pria Berkacamata Ini Nekat Edarkan Sabu

72
×

Mengaku Penggangguran , Pria Berkacamata Ini Nekat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – SN (44) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut diamankan Polisi setelah diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Pria ini ditangkap diteras rumahnya masuk Lingkungan 5, Desa Ngunut, pada Rabu (30/09/2020) pukul 13.30 wib.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Neny Sasongko mengatakan , pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut setelah sebelumnya ada informasi dari masyarakat di Desa tersebut terdapat peredaran narkoba.

Example 300x600

“Dari informasi warga didaerah itu ada peredaran narkoba , petugas langsung melakukan penyelidikan ” terang Neny .

Petugas segera mencari ciri – ciri diduga pelaku. Setelah diyakini kebenaranya Polisi mendatangi rumah SN. Saat digeledah , SN sedang membawa Narkotika Golongan I (satu) jenis Sabu .
Dihadapan Polisi dirinya mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

Tidak cukup disitu , Polisi menggeledah rumah SN dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah poket / klip plastik yang berisi Sabu berada didalam bekas bungkus rokok Surya 12, 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna casing Silver Gold, uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar bukti setoran (Bank BCA) pembelian / transaksi Narkotika.

“Barang bukti disebutkan diatas selanjutnya dibawa ke Polsek Ngunut bersama Pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuh Neny.

Kepada petugas, SN mengaku nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, dua tahun yang lalu SN juga pernah berjualan sabu, setelah itu sempat berhenti dan kini mulai menjual lagi.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Okre
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *