TRENGGALEK ,AJTTV.COM – Dengan modus menyewa mobil milik pengusaha rental, Seorang pria asal Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek ditangkap Polisi.
Anggodo Usia 36 Tahun , tampaknya pemain lama dalam hal penggelapan Mobil, buktinya ada 18 unit kendaraan Rental berhasil dia gaet.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Kamis (14/5/2020) mengatakan, pelaku menyewa mobil selanjutnya digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
” Dari pengakuanya terbelit hutan , lalu ambil jalan pintas dengan cara menggadaikan mobil yang dia sewa dari pengusaha rental ,” terang Calvijn saat konferensi pers.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Trenggalek terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa di 17 lokasi yang ada di Kabupaten Trenggalek dan menggadaikannya ke beberapa orang.
Mobil rental tersebut selanjutnya digadaikan di Wilayah Trenggalek dan Tulungagung.
“Pelaku pernah beralasan mobil yang disewa akan digunakan bekerja Widya Karya proyek bendungan di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek,” beber Calvijn.
Kapolres menambahkan , Harga gadai yang diterima pelaku bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta namun ada 10 unit mobil berhasil diamankan.
Rupanya Pelaku melakukan aksinya sejak Februari sampai April 2020. Beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi seperti BPKB, satu bendel surat keterangan dan satu lembar kwitansi.
” Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.” Ujar Jean Calvijn Simanjuntak
Reporter : Ari temi
Editor : C sant