Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Menghilang Empat Tahun , Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Berjualan Telur Di Depan P.G Mojopanggung 

112
×

Menghilang Empat Tahun , Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Berjualan Telur Di Depan P.G Mojopanggung 

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Roni Sutomo (40) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki berhasil ditangkap Polisi setelah menghilang sejak empat tahun silam.

Yang mengherankan , Roni Justru  ditangkap saat berjualan telur ayam  di depan Pabrik Gula Mojopanggung Tulungagung pada Sabtu (1/2/2020).

Example 300x600

Penangkapan terhadap Roni atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario AG 6650 RAK, milik Totok Sugianto (54) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, pada tahun 2016 silam.

Dari Informasi Paur Humas Polres Tulungagung IPDA Anwari kejadian berawal pada April 2016  korban sedang ngopi  di salah satu  warung kopi, di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

Saat di Warkop , Roni melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menancap di motor.

Dengan pedenya motor tersebut diambil lalu dibawa pergi. Namun saat di perjalanan tepatnya di Wilayah Tamanan ban bocor .

“ Motor ditinggal di tukang tambal ban, namun selama dua hari tidak diambil,” terang Anwari , Rabu (5/2/2020).

Masih menurut Anwari , tukang tambal ban yang curiga, lalu  membuka jok motor dan menemukan STNK di dalamnya.

” Setelah mengetahui alamat pemiliknya , motor dikembalikan  kepada korban.” Jelasnya.

Pelaku pencurian ditetapkan sebagai tersangka

Meski sepeda motor sudah berada ditangan pemilik , tampaknya kasus pencurian ini  tidak menghapus tindak pidana karena sebelumnya korban telah melaporkan kejadian ke Mapolsek Boyolangu.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan ditetapkan sebagai tersangka.

” Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.” Tegas Anwari.

Reporter : Ahmad so

Editor      : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *