TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Para penjual Miras ilegal jenis ciu harus menghabiskan malam Tahun Barunya mungkin saja di Sel Penjara.
Seperti yang dialami dua orang bernama Sardi (62) asal Desa Kendal Bulur dan Andik Ari Sanjaya Desa Ngranti,keduanya asal Kecamatan Boyolangu.
Dua orang ini harus diamankan Polisi dari rumahnya pada Selasa (24/12/2019) dan Kamis (26/12/2019) setelah kedapatan menjual miras ilegal dengan cara berbeda.
Kardi diamankan bersama 60 liter ciu yang ditaruh dalam drum yang dikubur di tanah.
” modusnya , drum itu diberi pompa yang terhubung dengan pipa, saat ada pembeli pelaku tinggal menghidupkan pompa yang sudah disetel dengan drum , jad tinggal menghidupkan lalu ditaruh dalam botol air mineral 1.5 liter ” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Senin (30/12).
Kepada Polisi Pelaku mengaku menjual dengan harga 40 ribu rupiah per botol dengan keuntungan 12 ribu setiap botol.
” Barang ini dia dapatkan dari Jawa tengah ,namun Polisi masih melacak asal usul barang dan siapa pemasoknya ,” tegas Kapolres.
Sementara itu Andik Ari Sanjaya menjual miras jenis ciu kepada masyarakat umum dan ditangkap bersama barang bukti 5 jerigen berisi ciu.
Pria asal Desa Ngranti Boyolangu ini dalam sehari mampu menjual ciu hingga 5 botol .
” Malam tahun baru Tulungagung harus aman, kita antisipasi tidak ada peredaran miras apalagi miras jenis ciu ini berbahaya ” Kata Pandia.
Kedua pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres dan diancam dengan pasal 142 jo 91 ayat 1 UU RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant