Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Napi Asimilasi Kembali Berulah , Cabuli Bocah SD Hingga Lima Kali

87
×

Napi Asimilasi Kembali Berulah , Cabuli Bocah SD Hingga Lima Kali

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM  – Satu Napi asimilasi dari Lapas Kelas IIB Tulungagung kembali berulah.

Setelah keluar Lapas pada 4 April 2020 , Muhyanto (51), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/5/2020) malam kembali ditangkap Polisi Setelah diduga menyetubui anak dibawah umur.

Example 300x600

Pelaku diamankan dari tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru

Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, kepada wartawan menjelaskan usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z status janda memiliki satu anak perempuan.

Cinta keduanya sepakat dibawa ke Pelaminan. Namun akibat covid -19 Pernikahan harus tertunda.

Muhyanto kemudian tinggal dirumah Z bertiga bersama anaknya di Kecamatan Ngunut.

Namun warga mengusir karena hubungannya dianggap kumpul kebo.

Pasangan kekasih ini lantas mencari rumah kos di wilayah Desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru.

Dari tempat inilah musibah berawal.
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya dengan menyetubuhi bunga bocah usia 12 tahun anak Z calon istrinya.

Dari pengakuannya perbuatan biadab telah dilakukan sejak awal April 2020 dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

” pertama kali dilakukan saat dirumah Z Ngunut, jadi Sudah lima kali pelaku melakukan perbuatan cabul ” terang Retno.

Ditanya awal mula kejadian Retno mengatakan bermula Saat Muhyanto mengajari bunga belajar motor.

Ternyata Bunga malah dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.Dikamar kos Bocah yang masih SD ini diperdaya hingga terjadilah perbuatan tersebut.

Perbuatan itu kemudian selalu diulangi hingga korban tidak kuat dan menceritakan kepada orang tuanya sehingga ditangkap Polisi.

Sebagai informasi , Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka diamankan dan mendekam di Mapolres Tulungagung.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.

” Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.”‘Imbuh Retno.

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *